Direktorat Tindak Pidana Siber
(Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap Ropi Yatsman (36). Ropi
ditangkap di Padang, Sumatera Barat, Senin (27/2/2017). Dia ditangkap karena diduga mengunggah dan
menyebarkan sejumlah konten gambar hasil editan dan tulisan di media sosial
bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah, di antaranya
Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan tersangka Ropi
Yatsman menggunakan nama akun, Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook. "Ia
mengunggah konten gambar dan tulisan bersifat ujaran kebencian atau hate speech
dan penghinaan kepada pemerintah," kata Rikwanto.
Selain wajah Presiden Jokowi,
tersangka juga mengunggah editan wajah presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri
dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tersangka Ropi Yatsman
juga diduga sebagai admin pengelola dari akun grup Facebook 'Keranda
Jokowi-Ahok' yang beberapa kali mengunggah konten bernada penghinaan kepada
pemerintah.
Diduga tersangka mulai
mengunggah konten-konten tersebut sejak 3 Februari 2017. Pengakuan sementara
tersangka Yopi Yastman mengunggah gambar dan tulisan itu karena tidak suka
terhadap pemerintah saat ini.
Tersangka Ropi Yastman tidak
melakukan perlawanan saat ditangkap tim Siber Mabes Polri di sebuah ruko
perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja, Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi,
Sumatera Barat.
Dari tempat kerja dan tempat
tinggal Ropi Yastman, petugas menyita barang bukti KTP tersangka, 1 telepon
genggam merk Blackberry 8520 hitam. Kemudian 1 telepon genggam merk Asus Z00UD
hitam dan 1 CPU Simbadda hitam. Dua akun facebook tersangka dan sejumlah
unggahan pelaku juga telah dijadikan barang bukti.
Akibat perbuatannya, Ropi
Yatsman disangkakan mekanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau
Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40
Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207
KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Comments