Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap Ropi Yatsman (36). Ropi ditangkap di Padang, Sumatera Barat, Senin (27/2/2017). Dia ditangkap karena diduga mengunggah dan menyebarkan sejumlah konten gambar hasil editan dan tulisan di media sosial bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah, di antaranya Presiden Joko Widodo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan tersangka Ropi Yatsman menggunakan nama akun, Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook. "Ia mengunggah konten gambar dan tulisan bersifat ujaran kebencian atau hate speech dan penghinaan kepada pemerintah," kata Rikwanto. Selain wajah Presiden Jokowi, tersangka juga mengunggah editan wajah presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tersangka Ropi Yatsman juga diduga sebagai admin pengelola dari akun grup Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok' yang beberapa kali